Senin, 11 Mei 2009

Tugas Bank Indonesia

. Senin, 11 Mei 2009

Tugas utama bank Indonesia seperti diatur pasal 7 UU No. 13/1986 adalah: (a) mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan (b) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tentu saja dapat melaksanakan tugas-tugas tersebut perlu adanya kebijakan pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mempunyai usaha-usaha seperti yang diatur oleh pasal 41 UU No. 13 /1968: Pertama< Bank Indonesia dapat memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat, atau dengan jalan memberikan wesel tunjuk diantara kantornya; penarikan atas saldo kredityang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel tunjuk. Kedua, Bank Indonesia dapat menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga. Ketiga, Bank Indonesia dapat mendiskonto: (a) surat wesel dan surat order dengan dua penenggung jawab lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan; (b) surat wesel dan kertas dagang yang lain tidak lebih lama masa berlakunya dari kebiasaan perdagangan baik yang ditarik dengan jaminan surat kredit, maupun jaminan dokomen pengangkutan; (c) kertas perbendaharaan atas beban negara; (d) surat utang dengan pelunasan dengan 6 bulan dan selama diskontonya turut bertanggung jawab secara solider; (e) mandat dan atau surat perintah membayar atas kas negara untuk rendemen lelang. Keempat, Bank Indonesia dapat membeli atau menjual: (a) wesel yang diakseptasi oleh suatu bank dengan masa berlaku yang tidak lebih lama dari kebiasaan perdaganga; (b) kertas perbendaharaan atas beban negara; (c) surat utang negara dan surat utang lainnya yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi yang bunga dan pelunasannya dijamin oleh negara. Kelima, Bank Indonesia dapat membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang lainnya, pembayaran denga surat atau telegram dengan masa berlaku tidak lebih lama dengan kebiasaan dalam perdagangan dan adanya jamianan yang lain yang berlaku untuk itu. Keenam, Bank Indonesia dapat memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungjawab yang cukup. Ketujuh, Bank Indonesia dapat menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga.
Sumber: Ekonomi Uang dan Bank, Insukindro..

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Power by blogtemplate4u.com