Bentuk badan usaha ini pada umumnya selalu diasosiasikan dengan suatu bentuk usaha bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya tersebut. Badan usaha swasta dapat dibagi ke dalam berapa macam, yaitu:
1. Perseorangan
2. Firma/kongsi atau perserikatan
3. Perserikatan komanditer (CV)
4. Perseroan terbatas (PT atau NV)
5. Yayasan
untuk artikel lengkapnya, silahkan download disini.
Senin, 11 Mei 2009
Badan Usaha Swasta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar