Definisi Pengangkutan
1. Abdul Kadir Muhammad :
Pengangkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan/ dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan.
2. Soekardono:
Pengangkutan adalah keseluruhannya peraturan-peraturan , di dalam dan di luar kodifikasi (KUH Per, KUHD) yang berdasarkan asas dan tujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang terbit karena keperluan pemindahan barang-barang dan/atau orang- orang dari suatu ke lain tempat untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk juga peijanjian untuk memberikan perantaraan mendapatkan pengangkutan.
Aspek-aspek yang terkait dengan pengangkutan
1. Pelaku, Yaitu orang yang melakukan pengangkutan. Dapat berupa Badan Usaha/spt perusahaan pengangkutan/ dapat, berupa manusia pribadi, seperti buruh pengangkutan di pelabuhan.
2. Alat Pengangkutan, Alat yang digunakan untuk pengangkutan/Alat ini digerakkan secara mekanik dan memenuhi syarat undang-undang/seperti kendaraan bermotor, kapal laut/dan darat.
3. Barang/Penumpang, Yaitu muatan yang diangkut. Barang perdagangan yang sah menurut undang-undang. Dlam pengertian barang termasuk juga hewan.
4. Perbuatan, Yaitu kegiatan mengangkut barang atau penumpang sejak pemuatan sampai dengan penurunan di tempat tujuan yang ditentukan.
Untuk lebih legkapnya, download disini.
Selasa, 12 Mei 2009
Hukum Pengangkutan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar