Selasa, 12 Mei 2009

Hukum Pengangkutan

. Selasa, 12 Mei 2009

Definisi Pengangkutan
1. Abdul Kadir Muhammad :
Pengangkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan/ dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan.
2. Soekardono:
Pengangkutan adalah keseluruhannya peraturan-peraturan , di dalam dan di luar kodifikasi (KUH Per, KUHD) yang berdasarkan asas dan tujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang terbit karena keperluan pemindahan barang-barang dan/atau orang- orang dari suatu ke lain tempat untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk juga peijanjian untuk memberikan perantaraan mendapatkan pengangkutan.
Aspek-aspek yang terkait dengan pengangkutan
1. Pelaku, Yaitu orang yang melakukan pengangkutan. Dapat berupa Badan Usaha/spt perusahaan pengangkutan/ dapat, berupa manusia pribadi, seperti buruh pengangkutan di pelabuhan.
2. Alat Pengangkutan, Alat yang digunakan untuk pengangkutan/Alat ini digerakkan secara mekanik dan memenuhi syarat undang-undang/seperti kendaraan bermotor, kapal laut/dan darat.
3. Barang/Penumpang, Yaitu muatan yang diangkut. Barang perdagangan yang sah menurut undang-undang. Dlam pengertian barang termasuk juga hewan.
4. Perbuatan, Yaitu kegiatan mengangkut barang atau penumpang sejak pemuatan sampai dengan penurunan di tempat tujuan yang ditentukan.
Untuk lebih legkapnya, download disini.

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Power by blogtemplate4u.com