• Hukum Perbankan, yaitu keseluruhan peraturan yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan bank, baik yang sudah dikodifikasi maupun yang tidak dikodifikasi.
• Yang dikodifikasi :
o BW buku III tentang perjanjian pada umunya
o KUHD tentang wesel / cek
o KUHP mengenai kejahatan / pelanggaran perbankan
• Yang tidak dikodifikasi :
o UU No 3 Tahun 2004, tentang BI (bank Central)
o UU No 10 Tahun 1998, tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
o SEBI
o UU No 25 Tahun 2004 tentang money laundering
• Tujuan hukum perbankan adalah agar kegiatan perbankan lancar
• Kelangsungan / eksistensi bank sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.
• Penarikan secara besar-besaran dan serempak disebut RUSH.
• Pengertian (UU No 10 Tahun 1998):
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.
lengkapnya, download disini.
Selasa, 12 Mei 2009
Hukum Perbankan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar