Dalam hubungannya dengan pembiayaan pemerintahan di daerah, perlu diketahui sumber pendapatannya agar terdapat kepastian mengenai pelaksanaan dan kelangsungan kegiatan pemerintahan di daerah. Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari:
1) Pendapatan Asli Daerah
Sumber-sumber pendapatan asli daerah terdiri atas :
a) Hasil pajak daerah
b) Hasil Retribusi Daerah
c) Hasil perusahaan daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan
d) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
2) Dana Perimbangan
Dana perimbangan yang menjadi hak Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari :
a) Bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan, PPh Perseorangan dan penerimaan Sumber Daya Alam, merupakan komponen dana perimbangan yang pendistribusiannya berdasarkan potensi daerah penghasil.
b) Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi umum adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dengan adanya DAU, diharapkan dapat mengatasi kesenjangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kesenjangan horisontal antar pemerintah daerah agar terjadi pemerataan (equality) dalam kemampuan fiskal. Kesenjangan vertikal dan kesenjangan horisontal tersebut terjadi sebagai akibat kesenjangan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan adanya perbedaan potensi antar pemerintah daerah (Soekarwo, 2003).
c) Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dengan memperhatikan ketersediaan dana dalam APBN (Soekarwo, 2003).
d) Lain- lain pendapatan yang sah, antara lain : hibah, dana darurat, dan penerimaan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3) Pinjaman Daerah
Pinjaman daerah adalah penerimaan pembangunan daerah kabupaten yang berasal dari pinjaman dan digunakan untuk belanja pembangunan. Penerimaan tersebut dirinci menurut sumber pinjaman untuk pemerintah daerah dan pinjaman untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah antara lain adalah hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau daerah kabupaten atau kota lainnya dan penerimaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jumat, 15 Mei 2009
Sumber-sumber Penerimaan Daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar