Jumat, 15 Mei 2009

Retribusi Pasar

. Jumat, 15 Mei 2009

Retribusi pasar adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang berupa halaman, los, kios yang dikelola daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola perusahaan daerah (Hartono, 2005).
Menurut No.18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 tahun 2000 dan Peraturan Pembangunan No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, retribusi pasar merupakan retribusi yang dikenakan atas penyediaan jasa oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum dan dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Hartono (2005) juga menyebutkan pelaksanaan pemungutan retribusi pasar sering mengalami kendala karena kurangnya kesadaran wajib retribusi akan kewajiban tersebut karena pengetahuan akan kewajiban retribusi yang relative rendah. Masalah lain berkaitan dengan tidak efektifnya penarikan retribusi karena tidak tegasnya sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran retribusi sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai ketentuan pidana, bahwa merugikan keuntungan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Power by blogtemplate4u.com