Sebelum membahas definisi usaha kecil dan menengah yang dimaksud dengan perusahaan atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seseorang atau lebih yang bertanggungjawab atas usaha tersebut (Profil Industri Kecil dan Kerajinan, BPS, 2001). Sedangkan dalam Kamus Lengkap Ekonomi Collins disebutkan bahwa industri adalah suatu kelompok aktivitas ekonomi yang berkaitan yang diklasifikasikan sesuai dengan jenis dari barang dan jasa yang disediakan.
Definisi usaha kecil menurut Bank Indonesia, yaitu merujuk pada Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kriteria usaha kecil adalah (ayat 1) :
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan dan tempat usaha, atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
c. Milik WNI
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
e. Berbentuk orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa :
Kriteria sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf a dan b, nilai minimalnya dapat diubah sesusai dengan perkembangan perekonomian, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, untuk mengakomodasi kalangan usaha menengah Pemerintah telah mengeluarkan Inpres No. 10/199. Menurut Inpres tersebut, usaha menengah adalah entitas usaha dengan aset berseih Rp. 200.000.000 sampai Rp. 10.000.000.000,- termasuk tanah dan bangunan.
Sedangakan menurut BPS, usaha industri kecil adalah usaha rumah tangga yang melakukan kegiatan mengolah barang dasar atau bahan baku menjadi barang jadi atau setengah jadi, barang setengah jadi menjadi barang jadi atau dari yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya dengan maksud untuk dijual dengan jumlah pekerja paling sedikit 5 orang dan paling banyak 19 orang termasuk pengusaha.
Selanjutnya BPS menyebutkan penggolongan industri berdasarkan jumlah tenaga kerja (berdasarkan klasifikasi lapangan usaha Indonesia) yaitu
a. Industri rumah tangga yaitu usaha industri yang memiliki tenaga kerja 1 sampai 4 orang
b. Industri kecil yaitu usaha industri yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 5 orang dan paling banyak 19 orang.
c. Industri sedang atau menengah yaitu usaha industri yang mempunyai jumlah tenaga kerja 20 – 99 orang.
d. Industri besar adalah usaha industri dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang.
Sabtu, 16 Mei 2009
Pengertian Usaha Kecil dan Menengah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar