Sabtu, 16 Mei 2009

Pengertian Pajak

. Sabtu, 16 Mei 2009

Apabila kita ingin membicarakan sesuatu hal, maka pertama- tama yang harus menjadi pertanyaan adalah pengertian yang akan dibahas. Demikian juga ketika membicarakan mengenai pajak, kita harus mengetahui apa sebenarnya pajak itu sendiri. Dalam kaitannya dengan pajak, ada banyak pendapat dari para sarjana terkait dengan pengertian tersebut. Yakni diantaranya :
1. Prof. Dr. Rochmat Soemitro , SH. Yang mengatakan pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
2. Prof.Dr.P.J.A. Adriani mengemukakan pendapatnya mengenai pajak yakni iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum, berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
3. Dr. Soeparman Soemahamidjaja memberikan pendapatnya tentang pajak yakni iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Power by blogtemplate4u.com