Jumat, 15 Mei 2009

Pengertian Bezit dan Cara Memperolehnya

. Jumat, 15 Mei 2009

Beberapa pendapat mengenai bezit menyatakan bahwa persoalan bezit adalah persoalan yang paling sukar. Hanya umumnya berpendapat bahwa dalam setiap hak itu ada yang berhak. Misalnya : setiap hak milik ada pemiliknya, setiap vruchtgebruik ada vruchtgebruikernya, setiap piutang ada crediturnya, dan sebagainya. Juga disamping setiap hak itu ada seseorang yang bertindak seolah-olah berhak atas hak-hak tersebut, dan orang inilah yang dalam hukum perdata KUHPerdata disebut bezitter. Menurut Pitlo, disamping setiap hak itu ada bayangannya yaitu bezit dari hak itu, sehingga disamping hak milik itu ada bezit dari hak milik, disamping hak piutang ada bezit dari hak piutang, dan sebagainya1. Apabila kita tinjau pengertian bezit dari KUHPerdata yang meneladan Code Civil, dalam Pasal 529 KUHPerdata disebutkan bahwa : Yang dimaksud dengan bezit ialah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda, dimana seseorang menguasainya, baik sendiri ataupun dengan orang lain, seolah-olah itu adalah kepunyaannya sendiri. Bila kita melihat secara sekilas pasal 529 KUHPerdata tersebut, maka akan terlintas dalam pikiran kita bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai suatu benda, adalah pemilik sah dari benda tesebut.
artikel lengkapnya, download disini.

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Power by blogtemplate4u.com