Jumat, 15 Mei 2009

Hukum Ketenagakerjaan

. Jumat, 15 Mei 2009

Hukum ketenagakerjaan = hukum Perburuhan = arbeidsrecht.
Mr. AH. Molengaar, “Bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan antara buruh dengan penguasa.”
Hubungan buruh dengan majikan, yaitu berkaitan dengan hak dan kewajiban, hubungan buruh dengan buruh, yaitu etika dalam melakukan pekerjaan (saling menghargai). Hubungan buruh dengan penguasa, yaitu penguasa diwajibkan memberikan perlindungan (dengan membuat suatu aturan).
Mr. MG. Levenbach, “Hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja itu.”
Hubungan kerja, berarti ada perjanjian kerja. Dibawah pimpinan/perintah yaitu majikan. Yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja itu berarti mendapat upah. Kelanjutan hubungan kerja berarti perpanjangan kontrak kerja.
Peraturan yang mengenai persiapan bagi hubungan kerja, kelanjutan hubungan kerja seperti jaminan sosial buruh, pelatihan kerja (dapat diikuti oleh mereka yang sudah kerja maupun yang menganggur) dan magang (pelatihan yang diawasi) serta peraturan-peraturan mengenai badan-badan dan organisasi-organisasi dilapangan perburuhan.
Mr. NEH. van Esveld, “tidak membatasi lapangan arbeidsrecht pada hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan tetapi meliputi dua pekerjaan yang dilakukan oleh swa-pekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
Contoh: tukang pangkas rambut
Mok, “hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bergandengan dengan pekerjaan itu.”
Seperti teori dari levengbach
Prof. Imam Soepomo, S.H., “hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.”
Himpunan peraturan karena ada banyak aturan tentang ketenagakerjaan. Bekerja pada orang lain/badan diartikan dibawah pimpinan. Dengan menerima upah karena bukan sukarela. Soal-soal yang berkenaan, yaitu jika sakit, kecelakaan, pelatihan, cacat badan.

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Power by blogtemplate4u.com