Pinjaman daerah dapat saja dilakukan oleh suatu pemerintah daerah kabupaten/kota asalkan keuangan daerah atau pemerintah daerah yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk membayar kembali angsuran pokok hutang beserta kewajiban-kewajiban yang menyertainya. Jika mempunyai kemampuan, maka dalam pelaksanaannya pemerintah daerah tidak mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut. Untuk mengetahui mampu tidaknya suatu pemerintah daerah mengembalikan angsuran pinjaman, maka pemerintah daerah yang bersangkutan harus mempunyai dana neto yang merupakan selisih antara penerimaan daerah yang bersumber dari PAD, Dana Bagi Hasil, DAU dengan Belanja Wajib. Bila ada dana netto berarti bahwa pemerintah daerah mempunyai dana yang disisihkan untuk membayar hutang dan kewajiban – kewajiban lain yang menyertai pinjaman tersebut. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) no. 107 tahun 2000 tentang pinjaman daerah yang telah direvisi melalui PP. No. 54 tahun 2005. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa daerah dapat melakukan pinjaman dengan syarat bahwa berdasarkan proyeksi penerimaan dan pengeluaran daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman, DSCR paling sedikit 2,5.
lebih lengkapnya, download disini.
Sumber: Eta.
Kamis, 14 Mei 2009
Analisis Debt Service Coverage Ratio (DSCR)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar