Kamis, 11 Juni 2009

Pengertian Pasar Modal

. Kamis, 11 Juni 2009

Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan bursa efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Secara umum pasar modal adalah sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar (Sunariyah, 2004:4).
Pasar modal yang diuraikan dalam penelitian ini adalah tempat pertemuan antara permintaan dan penawaran surat berharga. Ditempat inilah para pelaku pasar yaitu para individu-individu dan badan usaha yang mempunyai kelebihan dana melakukan investasi dalam surat berharga yang ditwarkan oleh emiten. Sebaliknya, ditempat ini pula perusahaan (entitas) yang membutuhkan dana menawarkan surat berharga dengan cara listing terlebih dahulu pada badan otoritas di pasar modal sebagai emiten (Sunariyah, 2000:5). Jelasnya pasar modal adalah saran yang mempertemukan penjual dan pembeli dana. Dana yang diperjualbelikan itu digunakan untuk jangka waktu panjang. Tempat penawaran dan penjualan efek diselerenggarakan berdasarkan suatu institusi resmi yang disebut bursa efek, yaitu suatu pasar teratur dimana saham dan obligasi diperjualbelikan. Melalui bursa efek memungkinkan adanya pengalihan surat berharga perusahaan dengan cepat sehingga perorangan dapat melakukan investasi dengan cepat untuk jangka waktu yang panjang.

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Power by blogtemplate4u.com