Minggu, 03 Mei 2009

Penyebab Terjadinya Pasar Monopoli

. Minggu, 03 Mei 2009

Suatu pasar disebut sebagai monopoli jika hanya memiliki satu produsen. Perusahaan tunggal ini menghadapi seluruh kurva permintaan pasar. Dengan menggunakan pengetahuannya tentang kurva permintaan, perusahaan monopoli membuat keputusan tentang banyaknya produksi. Tidak seperti produksi dari sebuah perusahaan yang berada dalam pasar persaingan (yang tidak ada dampaknya terhadap harga pasar), keputusan output produksi perusahaan monopoli akan secara langsung menentukan produk mereka.

Alas an munculnya pasar monopoli adalah karena perusahaan lain merasa tidak menguntungkan atau tidak mungkin untuk masuk kedalam pasar. Hambatan untuk masuk (barriers to entry) adalah sumber dari semua kekuatan monopoli. Ada dua jenis hambatan umum untuk masuk: hambatan teknis (technical barriers) dan hambatan hokum (legal barriers).

Hambatan teknis untuk masuk pasar

Hambatan teknis untuk masuk pasar (technical barriers to entry) yang utama adalah bahwa produksi dari barang tersebut menunjukkan biaya rata-rata yang menurun pada berbagai tingkat output. Dengan kata lain, perusahaan yang relative besar lebih efisien dibandingkan dengan perusahaan kecil. Dalam situasi ini satu perusahaan mungkin akan merasa lebih untung dengan mengeluarkan perusahaan lain dari industri dengan memotong harga. Setelah monopoli terbentuk, perusahaan lain yang ingin masuk akan mengalami kesulitan karena setiap perusahaan baru akan memproduksi output pada tingkat yang rendah dan oleh karena itu biaya rata-ratanya akan menjadi relatif lebih tinggi. Karena hambatan untuk masuk ini muncul secara alamiah sebagai akibat dari teknologo produksi, monopoli yang tercipta kadang-kadang disebut sebagai monopolo alamiah (natural monopoly).

Hambatan hukum untuk masuk pasar

Banyak monopoli yang tercipta karena faktor hokum daripada faktor kondisi ekonomi (legal barriers to entry). Salah satu contoh penting dari kondisi monopoli yang dijamin oleh pemerintah adalah proteksi hukum yang diberikan berupa hak paten. Contoh dari monopoli yang diciptakan berdasarkan hukum adalah pemberian ijin eksklusif atau lisensi untuk melayani pasar. Lisensi diberikan untuk jasa pelayanan masyarakat seperti gas dan listrik, jasa komunikasi, pos, beberapa rute penerbangan dan berbagai bisnis lainnya. Alasan yang bisanya dikemukakan untuk mendukung monopoli seperti ini adalah bahwa memiliki satu perusahaan dalam industri lebih disukai daripada persaingan terbuka.

1 komentar:

Lusy mengatakan...

thank u postinganya...membantuku dalam mengerjakan pr.. :)

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Power by blogtemplate4u.com