Hukum pidana adalah peraturan-peraturan mengenai pidana. Untuk kata ”pidana” sendiri terdapat lebih dari satu pengertian. Menurut isinya, hukum yang berlaku dapat dibagi ke dalam dua macam hukum, yaitu :
1. Hukum Publik. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan negara, antara badan atau lembaga negara yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan masyarakat atau negara. Termasuk dalam Hukum Publik antara lain : Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara.
2. Hukum Sipil. Hukum Sipil adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain sebagai anggota masyarakat, dan menitikberatkan pada kepentingan perorangan yang bersifat pribadi. Termasuk dalam Hukum Sipil antara lain : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
Melihat pembagian hukum di atas, jelaslah bahwa hukum pidana termasuk dalam hukum publik, yang berarti hukum pidana lebih condong mengatur kepada kepentingan masyarakat atau negara. Rumusan tentang hukum pidana di kalangan para sarjana hukum masih terlihat beraneka ragam, belum ada satu pun rumusan yang dianggap sebagai rumusan yang sempurna dan dapat diberlakukan secara umum.
Sabtu, 16 Mei 2009
Pengertian Hukum Pidana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar